Batang Hari – Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Darusy Syafiiyah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 Tahun 2025, KMA Nomor 736 Tahun 2026, dan KMA Nomor 737 Tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan pemahaman seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan terhadap kebijakan terbaru Kementerian Agama dalam penyelenggaraan pendidikan madrasah.
Kegiatan yang dilaksanakan di aula MAS Darusy Syafiiyah ini dihadiri oleh seluruh guru dan tenaga kependidikan. Sosialisasi disampaikan langsung oleh Pengawas Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang Hari, Bapak Amri Ikhsan, M.Pd dan Bapak Dr. A. Kadir, M.Pd. Kehadiran kedua narasumber disambut hangat oleh Kepala MAS Darusy Syafiiyah, Sugeng Riyadi, S.Sos., beserta seluruh keluarga besar madrasah.
Dalam sambutannya, Kepala MAS Darusy Syafiiyah, Sugeng Riyadi, S.Sos., menyampaikan ucapan selamat datang dan apresiasi kepada Pengawas Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Batang Hari yang telah berkenan memberikan pembinaan sekaligus sosialisasi terhadap regulasi terbaru. Beliau berharap kegiatan ini dapat memperkuat kompetensi guru dalam memahami serta mengimplementasikan kebijakan pendidikan madrasah secara tepat dan berkesinambungan.
Pada kesempatan tersebut, Bapak Amri Ikhsan, M.Pd menjelaskan pentingnya pemahaman terhadap regulasi terbaru sebagai pedoman dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan di madrasah. Menurutnya, setiap guru harus mampu mengikuti perkembangan kebijakan sehingga pelaksanaan pembelajaran dan administrasi pendidikan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Bapak Dr. A. Kadir, M.Pd menyampaikan materi mengenai implementasi berbagai ketentuan yang termuat dalam KMA Nomor 1503 Tahun 2025, KMA Nomor 736 Tahun 2026, dan KMA Nomor 737 Tahun 2026. Beliau menekankan pentingnya kolaborasi seluruh warga madrasah dalam menerapkan kebijakan tersebut secara konsisten guna mewujudkan madrasah yang berkualitas, adaptif, dan berdaya saing.
Materi sosialisasi diawali dengan pembahasan mengenai KMA Nomor 1503 Tahun 2025 yang menjadi pedoman implementasi kurikulum madrasah. Regulasi ini menguatkan pelaksanaan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, penerapan Deep Learning (Pembelajaran Mendalam), serta penguatan karakter melalui Kurikulum Berbasis Cinta sebagai bagian dari transformasi pendidikan madrasah.
Selanjutnya, peserta memperoleh penjelasan mengenai KMA Nomor 736 Tahun 2026 dan KMA Nomor 737 Tahun 2026 yang menjadi acuan terbaru dalam penyelenggaraan pendidikan madrasah. Para guru diberikan pemahaman mengenai berbagai perubahan kebijakan, mekanisme pelaksanaan, serta langkah-langkah implementasi agar dapat diterapkan secara optimal di lingkungan MAS Darusy Syafiiyah.
Kegiatan berlangsung dengan penuh antusias melalui sesi penyampaian materi, diskusi, dan tanya jawab. Para peserta aktif menyampaikan berbagai pertanyaan terkait implementasi kebijakan di satuan pendidikan sehingga tercipta komunikasi yang konstruktif antara narasumber dan peserta.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh guru dan tenaga kependidikan MAS Darusy Syafiiyah memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi terbaru Kementerian Agama. Dengan pemahaman tersebut, implementasi kebijakan di lingkungan madrasah dapat berjalan secara efektif, profesional, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan serta pelayanan kepada peserta didik.