Lewati ke konten utama
Logo MAS Darusy Syafiiyah

Hasil Zoom Sosialisasi Anggaran Dana BOP RA & BOS Madrasah Tahun 2026

Hasil Zoom Sosialisasi Anggaran Dana BOP RA & BOS Madrasah Tahun 2026
13 Feb 2026 admin@webma.com Berita

*Hasil Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah.*


*Berikut adalah poin-poin utama hasil sosialisasi tersebut:*

1?? *Tujuan dan Asas Pengelolaan*

* *Tujuan*: Memberikan acuan bagi pengelola dana di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga satuan pendidikan agar penggunaan dana tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah.

* *Asas*: Pengelolaan harus memenuhi prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi.

2?? *Mekanisme Penyaluran Dana*

* Penyaluran dana dilakukan secara bertahap (biasanya dalam dua tahap).

* Proses pencairan dana dilakukan melalui aplikasi e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Berbasis Elektronik) sebagai syarat utama.

* Penyaluran dilakukan langsung ke rekening madrasah melalui bank penyalur yang telah ditunjuk oleh Kementerian Agama.


3?? *Komponen Penggunaan Dana*

Dana BOP RA dan BOS Madrasah dapat digunakan untuk:

* Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.

* Pengembangan perpustakaan.

* Pemeliharaan sarana dan prasarana madrasah.

* Pembayaran honorarium guru non-ASN (sesuai ketentuan persentase yang berlaku).

* Kegiatan administrasi madrasah dan pengembangan profesi guru.

4?? *Larangan Penggunaan Dana*

Beberapa hal yang dilarang menggunakan dana BOP/BOS antara lain:

* Disimpan untuk mendapatkan bunga (deposito).

* Dipinjamkan kepada pihak lain.

* Membeli pakaian/seragam untuk kepentingan pribadi (bukan untuk siswa miskin).

* Rehabilitasi gedung kategori berat.

* Kegiatan yang tidak terkait dengan peningkatan mutu pendidikan.

5?? *Transformasi Digital (e-RKAM V2)*

* Penekanan pada penggunaan e-RKAM Versi 2 untuk perencanaan dan pelaporan secara real-time.

* Madrasah wajib melakukan update data di EMIS (Education Management Information System) karena data jumlah siswa yang digunakan untuk penentuan alokasi dana ditarik dari sistem tersebut.

6?? *Pengawasan dan Pelaporan*

* Pelaporan dilakukan secara daring melalui sistem yang disediakan untuk memudahkan verifikasi oleh Kemenag Kabupaten/Kota dan Provinsi.

* Adanya audit internal dan eksternal secara berkala untuk memastikan tidak terjadi penyelewengan.


Bagikan: